PERATURAN DAN TATA TERTIB

PERATURAN DAN TATA TERTIB BAGI MAHASISWA 

HAK MAHASISWA :

  1. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung-jawab untuk menuntut ilmu, sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
  3. memanfaatkan fasilitas institusi dalam rangka kelancaran proses belajar.
  4. mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung-jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya.
  5. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  6. menyelesaikan studi lebih awal dari tepat waktu awal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan.
  8. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan.
  9. Ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan.
  10. Memperoleh layanan bilamana menyandang cacat.

KEWAJIBAN MAHASISWA :

  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi yang dibebaskan sesuai dengan kebijaksanaan dan peraturan yang berlaku.
  2. Mematuhi semua peraturan, ketentuan dan tradisi akademik yang berlaku di perguruan tinggi.
  3. Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di lingkungan perguruan tinggi.
  4. Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater/perguruan tinggi.
  5. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
  6. Memohon izin ke pimpinan perguruan tinggi (Direktur) apabila mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengatas-namakan institusi perguruan tinggi.
  7. Menjaga integritas kepribadiannya sebagai calon intelektual dan generasi penerus masa depan

LARANGAN BAGI MAHASISWA

  1. Menghalang-halangi berlangsungnya kegiatan kurikuler, ko-kurikuler maupun extra kurikuler di lingkungan kampus.
  2. Menghalang-halangi staf administrasi, dosen, pimpinan perguruan tinggi, atau petugas pemerintah yang sah lainnya untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya di lingkungan kampus.
  3. Ikut mencampuri urusan administratif pendidikan, penelitian dan pelayanan pada masyarakat serta kegiatan lainnya tanpa persetujuan tertulis dari pimpinan perguruan tinggi.
  4. Melakukan kegiatan yang mengatas namakan atau menggunakan nama institusi perguruan tinggi tanpa seizin pimpinan instritusi
  5. Melakukan perbuatan yang tidak terpuji, kriminal dan/atau mencemarkan nama baik almamater.

SANKSI, Mahasiswa bisa dikenakan sanksi bila melanggar ketentuan dan peraturan tata tertib yang berlaku di perguruan tinggi.  sanksi akademis dapat berupa :

  1. Peringatan lisan/tertulis.
  2. Peringatan dengan masa percobaan.
  3. Pembayaran denda/ganti kerugian.
  4. Pencabutan sebagian atau seluruh hak untuk memperoleh pendidikan menurut bidang ilmu dan minatnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan .
  5. Penundaan penyerahan ijazah.
  6. Skorsing atau pemecatan.
  7. Bentuk sanksi-sanksi lain yang ditetapkan oleh peraturan tersendiri yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

KIAT MENJADI MAHASISWA TERPUJI

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menghargai dosen, karyawan dan sesama mahasiswa.
  3. Senantiasa membina sikap ilmiah, yaitu antara lain berupa hasrat ingin tahu dan belajar terus menerus, daya analisis yang tajam, jujur, tanggung jawab tinggi, terbuka dan kritis terhadap pendapat yang berbeda, bebas dari prasangka; serta menghargai nilai, norma, kaidah dan tradisi keilmuan.
  4. Senantiasa membina sikap profesional, yaitu keinginan untuk mencapai tingkat kecanggihan yang lebih tinggi, kemandirian dan kemahiran sesuai bidang ilmu dan bakat, etika profesi yang tinggi , serta kesejawatan yang tinggi.
  5. Tidak membawa dan menyalah-gunakan minuman keras, narkotika, obat terlarang, senjata tajam, bahan peledak, gambar/buku/rekaman pornografi dan alat bantu perjudian kedalam lingkungan kampus.
  6. Tidak melakukan tindak pelecehan dan pelanggaran seksual.
  7. Tidak memakai sandal dan kaos oblong di dalam kampus.
  8. Tidak menggunakan ruang maupun fasilitas lain di dalam lingkungan kampus untuk melakukan kegiatan tanpa izin pimpinan atau pejabat yang berwenang.
  9. Mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata tertib lalu-lintas di dalam lingkungan kampus

PERATURAN DAN TATA TERTIB DOSEN (KODE ETIK DOSEN)

PRINSIP DASAR

  1. dosen perguruan tinggi adalah warganegara yang bertaqwa kepada tuhan yang maha esa dan berpendidikan tinggi, serta sadar bahwa kinerja dan kegiatan profesinya berpengaruh penting dan menjadi tolok ukur bagi masyarakat luas.
  2. dosen perguruan tinggi merupakan pilihan profesi dengan semangat kepahlawanan mencerdaskan anak bangsa dalam bentuk pendidikan dan pengajaran tinggi yang bermutu, berkelanjutan dan penuh tanggung jawab.
  3. dosen perguruan tinggi wajib menyajikan standar kemampuan, kejujuran dan keteladanan yang tinggi dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi sesuai dengan kompetensinya, dan hasilnya dapat membawa perbaikan pada mutu sumber daya masyarakat.
  4. dosen perguruan tinggi mempunyai keterikatan dan setia untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku khususnya dalam bidan pendidikan tinggi.

PRINSIP UTAMA

  1. dosen perguruan tinggi selalu jujur dan adil dalam tindakannya, serta menjadi contoh bagi mahasiswa dalam sikap kejujuran dan keadilannya serta menjauhkan diri dari sifat membeda-bedakan atas dasar apapun.
  2. dosen perguruan tinggi menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran ilmiah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma masyarakat ilmiah seperti penjiplakan, pemalsuan data dan sebagainya.
  3. dosen perguruan tinggi melaksanakan tugas pendidikan dengan semangat dan kecintaan tinggi terhadap ilmu pengetahuan yang dibinanya, terus mengembangkan atau meningkatkan kemampuannya serta mengu-tamakan peningkatan kemampuan dan kecerdasan anak didik.
  4. dosen perguruan tinggi sebagai anggota masyarakat terhormat dengan harga diri yang tinggi selalu menghindarkan diri dari perbuatan tercela, dan tidak menyalah-gunakan institusi perguruan tinggi- nya untuk kepentingan pribadi.
  5. dosen perguruan tinggi dalam melaksanakan tugasnya untuk masyarakat, ber-perilaku sebagai professional yang terpercaya penuh, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta selalu menegakkan kehor-matan dan nama baik almamater.